Rabu, 10 Juni 2009

LOMBA KREATIFITAS SISWA (LKS) DAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Oleh Iim Imandala, S.Pd.

Students


Senang rasanya bila memiliki murid yang pandai dan bisa memenangkan perlombaan. Mungkin perasaan itu dirasakan pula oleh para guru dan pembimbing yang kemarin muridnya memperoleh juara dalam kegiatan LKS tingkat Propinsi Jawa Barat tahun 2009.

Ya, diajang LKS itu murid-murid diuji kompetensinya dalam berbagai perlombaan bidang akademik, kesenian, dan olah raga. Dengan segenap kemampuannya mereka ingin menunjukkan diri yang terbaik dan layak sebagai pemenang. Para guru dan pembimbing pun tak kalah semangat memotivasi dan memberikan arahan kepada muridnya untuk tampil percaya diri. Diakhir perlombaan tentunya ada yang menang ada yang kalah, ada yang memperoleh hadiah ada yang tidak.

Di akhir LKS menghasilkan sederet nama yang menjadi juara dan memperoleh hadiah. Apakah itu tujuan akhir LKS? Sejatinya ada hal yang sangat mendasar dari tujuan penyelenggaraan LKS, yaitu mengukur hasil pembelajaran dan pembinaan yang telah dilakukan di sekolah terhadap peserta didik selama satu tahun. Bila kita sadari bahwa seorang murid yang berprestasi dan menjadi juara sesungguhnya telah melewati proses yang cukup panjang sehingga memiliki kompetensi yang cukup untuk berprestasi dan menjadi pemenang. Maka tidaklah mengherankan jika sekolah yang telah mempersiapkan muridnya jauh-jauh hari menjadi juara.

Kegiatan LKS ini harus menjadi salah satu alat ukur keberhasilan pembelajaran bagi setiap guru atau sekolah, tidak sebatas berpartisipasi dalam kegiatan. Pada saat diumumkan siapa yang menjadi pemenang atau siapa yang menjadi juara umum itu harus menggambarkan tingkat keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Bagi yang belum juara dapat mengevaluasi diri dan belajar kepada pemenang, bagaimana proses pembelajaran dan pembinaan yang mereka lakukan sehingga menjadi pemenang. Bagi pemenang, tentunya harus menjaga dan meningkatkan terus kualitas layanan pendidikan yang telah dilakukannya.

Menarik apa yang dikatakan oleh Kepala Bidang PLB Dinas Pendidikan Jabar dalam sambutan technical meeting juri/wasit LKS, beliau menyatakan bahwa LKS sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kita kepada masyarakat sebagai pengguna/konsumen layanan pendidikan karena kita telah menggunakan dan mengelola dana masyarakat. Oleh karena itu melalui LKS harus menjadi salah ajang pertanggungjawaban kita kepada masyarakat dalam hal kualitas layanan pendidikan yang tlah dilakukan.

Jadi LKS tidak sekedar sebagai event adu gengsi dan memperoleh hadiah, tapi harus menjadi salah satu alat evaluasi keberhasilan pembelajaran dan pembinaan yang telah dilakukan di sekolah. Mari kita bersama-sama meningkatkan terus penyelenggaraan LKS sehingga LKS menjadi ajang untuk mengevaluasi dan LKS Prop Jabar menjadi format yang berkesinambungan dengan proses evaluasi pembelajaran yang dilakukan di sekolah.



Jumat, 29 Mei 2009

Kegiatan di SLB ROJA Soreang, Kabupaten Bandung

Berikut adalah rekaman video salah satu kegiatan di SLB ROJA Soerang, Kabupaten Bandung. Video upload di Youtube



Senin, 25 Mei 2009

UASBN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


Oleh Iim Imandala, S.Pd.*


Dengan diberlakukannya pendidikan inklusif di Jawa Barat sejak tahun 2003 maka anak berkebutuhan khusus dapat memperoleh hak pendidikan di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Apabila sekolah yang terdekat itu adalah sekolah reguler sedangkan ke SLB cukup jauh, maka sekolah reguler harus menerima anak berkebutuhan khusus itu untuk memperoleh hak pendidikan formalnya.

Hingga saat ini sudah banyak sekolah reguler (SD/SMP/SMA) yang telah menerima anak berkebutuhan khusus. Dibeberapa wilayah, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, menurut Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif Kab. Bandung tercatat hampir 90% Sekolah Dasar Negeri (SDN) telah menerima anak berkebutuhan khusus. Data ini belum termasuk data dari wilayah lain di lingkup Provinsi Jawa Barat, tentunya akan diperoleh akumulasi data yang cukup banyak mengenai sekolah reguler yang telah menerima anak berkebutuhan khusus.

Sebagian data tersebut dapat mencerminkan keberhasilan pendidikan inklusif di Jawa Barat. Namun demikian keberhasilan tersebut menyisakan permasalahan di antaranya adalah ketika anak berkebutuhan khusus yang berada di sekolah reguler harus mengikuti UASBN. Bagi anak berkebutuhan khusus yang high functioning atau tidak mengalami hambatan mental/kecerdasan seperti tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras dapat mengikuti UASBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya bagi anak berkebutuhan khusus yang low functioning atau yang mengalami hambatan mental/kecerdasan dan mereka sudah terdaftar sebagai peserta UASBN. Bagi mereka ini tentunya akan menjadi persoalan ketika harus mengikuti UASBN dengan soal yang sama seperti anak-anak lain pada umumnya, sedangkan kemampuan mereka tidak memadai untuk itu. Kondisi ini merupakan permasalahan yang perlu dicarikan solusinya oleh kita bersama.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk mengatasi UASBN bagi anak berkbutuhan khusus low functioning, pertama, sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus harus memberikan keterangan peserta UASBN yang tergelong pada anak berkebutuhan khusus. Keterangan ini berguna untuk menentukan soal mana yang akan digunakan. Kedua, sekolah bersama dinas pendidikan kabupaten/kota madya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pendidikan Luar Biasa (PLB) untuk melakukan identifikasi dan asesmen. Identifikasi dan asesmen ini penting dilakukan agar diperoleh data yang akurat mengenai kemampuan dan hambatan yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus sehingga dapat menjadi dasar dalam pembuatan soal. Setelah data diperoleh melalui identifikasi dan asesmen kemudian soal dibuat oleh guru/sekolah masing-masing sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak. Selanjutnya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Bidang (PLB) melakukan validasi terhadap soal yang telah dibuat oleh guru/sekolah itu. Ketiga, soal yang telah divalidasi itu dapat digunakan dalam UASBN bagi anak berkebutuhan khusus. Soal yang dikerjakan oleh anak berkebutuhan khusus tersebut akan berbeda dengan anak pada umumnya, bahkan bisa berbeda pula antar sesama anak berkebutuhan khusus.

Dalam hasil peniliain hasil UASBN bagi anak berkebutuhan khusus, nilai yang diperoleh harus disajikan dalam dua bentuk, yaitu bentuk angka dan bentuk deskriptif. Dua bentuk sajian ini diperlukan agar diperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban mengenai nilai-nilai yang diperoleh anak berkebutuhan khusus. Misalnya, nilai matematika 7 bagi anak berkebutuhan khusus berbeda dengan nilai matematika 7 yang diperoleh anak pada umumnya karena dari bentuk dan bobot soal nya berbeda. Bagi anak berkebutuhan khusus memperoleh nilai 7 harus ada penjelasan mengapa nilainya 7. Dalam penjelasannya, kurang lebih berisi standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator-indikator yang telah dicapainya sehingga dapat diwakili dengan nilai 7.

Begitu pula di dalam ijazah/STTB bagi anak berkebutuhan khusus. Ijazah/STTB nya terdiri dari dua lembar, lembar pertama ijazah yang di dalamnya tercantum nilai berbentuk angka-angka dan lembar kedua berbentuk deskriptif. Bentuk deskriptif ini tentunya butuh legalitas, oleh karena itu perlua adanya kerjasama dengan Bidang PLB untuk legalitas tersebut karena bidang inilah yang mengurusi masalah pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Provinsi Jawa Barat.

Tulisan ini semoga dapat memberikan gambaran solusi permasalahan UASBN bagi anak berkebutuhan khusus. Terima kasih atas perhatiannya.

*Penulis adalah guru SLB Roudhotul Jannah Kec. Soreang Kab. Bandung.


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates