
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan antara lain bahwa "warga negara
yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus" (Pasal 5, ayat 4). Di samping itu juga dikatakan bahwa
"setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya" (pasal
12, ayat 1b). Hal ini pasti merupakan berita yang menggembirakan bagi warga
negara yang memiliki bakat khusus dan tingkat kecerdasan yang istimewa untuk
mendapat pelayanan pendidikan sebaik-baiknya. Selanjutnya anak-anak berbakat
ini dalam istilah perundang-undangan disebut sebagai anak Cerdas Istimewa dan
Bakat Istimewa (CIBI).
Berkaitan
dengan layanan pendidikan anak...