Senin, 12 Maret 2012

ISU-ISU KRITIS PROGRAM AKSELERASI BAGI ANAK BERBAKAT

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan antara lain bahwa "warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus" (Pasal 5, ayat 4). Di samping itu juga dikatakan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya" (pasal 12, ayat 1b). Hal ini pasti merupakan berita yang menggembirakan bagi warga negara yang memiliki bakat khusus dan tingkat kecerdasan yang istimewa untuk mendapat pelayanan pendidikan sebaik-baiknya. Selanjutnya anak-anak berbakat ini dalam istilah perundang-undangan disebut sebagai anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI).
Berkaitan dengan layanan pendidikan anak berbakat ini pemerintah menggulirkan program akselerasi. Program akselerasi memberikan kesempatan bagi para anak berbakat dalam percepatan waktu belajar dari enam tahun menjadi lima tahun pada jenjang SD dan tiga tahun menjadi dua tahun pada jenjang SMP dan SMA. Tujuan umum program ini adalah memberikan layanan kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik khusus pada segi potensi intelektual dan bakat istimewa agar terlayani sesuai bakat, minat, dan kemampuann Program akselerasi memiliki muatan positif pada pendidikan secara umum. Karena menawarkan suatu diferensiasi model pendidikan dengan menempatkan anak didik sesuai kemampuannya.



 http://3.bp.blogspot.com/-ipy_RdIsSLY/T1rDUGE7tPI/AAAAAAAAARg/12aSc00uSks/s200/icon-pdf.png
Anda dapat juga membaca dan mengunduh "ISU-ISU KRITIS PROGRAM AKSELERASI BAGI ANAK BERBAKAT" dalam format pdf.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates