Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan antara lain bahwa "warga negara
yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus" (Pasal 5, ayat 4). Di samping itu juga dikatakan bahwa
"setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya" (pasal
12, ayat 1b). Hal ini pasti merupakan berita yang menggembirakan bagi warga
negara yang memiliki bakat khusus dan tingkat kecerdasan yang istimewa untuk
mendapat pelayanan pendidikan sebaik-baiknya. Selanjutnya anak-anak berbakat
ini dalam istilah perundang-undangan disebut sebagai anak Cerdas Istimewa dan
Bakat Istimewa (CIBI).
Berkaitan
dengan layanan pendidikan anak berbakat ini pemerintah menggulirkan program akselerasi.
Program akselerasi memberikan kesempatan bagi para anak berbakat dalam
percepatan waktu belajar dari enam tahun menjadi lima tahun
pada jenjang SD dan tiga tahun menjadi dua tahun pada jenjang SMP dan SMA.
Tujuan umum program ini adalah memberikan layanan kebutuhan peserta didik yang
memiliki karakteristik khusus pada segi potensi intelektual dan bakat istimewa
agar terlayani sesuai bakat, minat, dan kemampuann Program akselerasi memiliki
muatan positif pada pendidikan secara umum. Karena menawarkan suatu
diferensiasi model pendidikan dengan menempatkan anak didik sesuai
kemampuannya.
Anda dapat juga membaca dan mengunduh "ISU-ISU KRITIS PROGRAM AKSELERASI BAGI ANAK BERBAKAT" dalam format pdf.
0 komentar:
Posting Komentar